CSIRT KAB.BUTON merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kabupaten Buton yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Nomor 105 Tahun 2023
Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemkab Buton. CSRIT Kab.Buton merupakan wadah koordinasi antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton terkait dengan keamanan informasi.
PENGURUS CSIRT KAB.BUTON
- Pengarah/ Penasehat : Bupati Buton
- Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Buton
- Ketua : Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton
- Sekretaris : Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton
- Ketua Harian : Kepala Bidang Persandian
1. Visi
Terwujudnya layanan keamanan informasi yang cepat, tanggap dan profesional pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
2. Misi
Misi ButonKab-CSIRT yaitu:
a) Membangun, menggoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen kritis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah daerah Kabupaten Buton.
b) Membangun kerjasama dalam rangka penanggulangan dn pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah daerah Kabupaten Buton
c) Optimalisasi layanan dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buton