CSIRT KAB.BUTON merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kabupaten Buton yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Nomor 105 Tahun 2023
Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemkab Buton. CSRIT Kab.Buton merupakan wadah koordinasi antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton terkait dengan keamanan informasi.
Dalam pembentukannya, CSIRT Kab.Buton mengemban VISI :
Terwujudnya layanan keamanan informasi yang cepat, tanggap dan profesional pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
5 ALASAN DATA PRIBADI PERLU DILINDUNGI
...SelengkapnyaFBI Memperingatkan Tren Meningkatnya Serangan Ransomware Ganda yang Menargetkan Perusahaan AS
...SelengkapnyaBjorka Berulah lagi, 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor
...Selengkapnya